Bagaimana Sih Cara untuk Membuat NPWP?

Advertisement

Bagaimana Sih Cara untuk Membuat NPWP?

Admin
Senin, 17 Agustus 2020


Cara membuat NPWP atau nomor pokok wajib pajak ternyata bisa dilakukan secara online dan bisa dikatakan sangat mudah. Anda yang ingin membuat NPWP untuk keperluan bisnis, maka Anda bisa ajukan sendiri lho melalui situs pajak pemerintah.

Namun, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat sebuah NPWP? Apa saja panduan atau langkah yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan NPWP? Bagi Anda yang bingung bagaimana cara untuk membuat NPWP, di bawah adalah panduan yang bisa membantu Anda membuat NPWP.

Syarat Membuat NPWP
Apabila Anda adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat NPWP bukan untuk keperluan usaha, maka syarat yang harus dimiliki adalah KTP. Sementara bagi Anda yang seorang warga negara asing (WNA), syaratnya adala paspor atau KITAP/KITAS.

Lalu bagi WNI yang ingin mempunyai NPWP untuk mendirikan sebuah usaha, syarat yang harus dimiliki adalah :
  1. KTP
  2. Surat izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat
  3. Fotokopi surat keterangan untuk mendirikan tempat usaha atau bisa juga menggunakan surat izin kegiatan mendirikan usaha yang berasal dari Kelurahan.

Cara Membuat NPWP
Apabila semua syarat di atas sudah Anda miliki, maka ikuti panduan di bawah ini untuk membuat NPWP :
1. Buka situs pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Setelah itu klik tulisan “Login”
3. Jika Anda belum mempunyai akun, maka daftarkan diri Anda dengan memasukkan email dan klik tulisan "Daftar".
4. Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia di laman.
5. Setelah itu cek pesan masuk ke email yang tadi Anda daftarkan.
6. Bukalah pesan masuk tersebut dan klik tautan yang dikirim oleh laman dan lakukan verifikasi
7. Setelah itu masukkan data diri Anda kemudian buat sebuah password agar Anda bisa login ke situs pajak.
8. Buka lagi email Anda dan cek sekali lagi pesan masuk dan klik link untuk melakukan verifikasi akun.
9. Jika link sudah Anda klik, maka selanjutnya Anda akan terhubung ke  sebuah laman untuk melakukan pendaftaran NPWP
10. Masukkan email dan juga password yang sudah Anda input.
11. Isikan semua data Anda ke formulir pendaftaran NPWP. 
12. Jika formulir pendaftaran sudah Anda isi, maka centanglah sebuah ikon kotak untuk mengunggah KTP Anda.
13. Klik “Simpan”
14. Kemudian klik tulisan "Minta Token" dan masukkan kode CAPTCHA yang tertera.
15. Klik tulisan "Submit" dan tunggu token yang akan dikirimkan ke email Anda.
16. Buka sekali lagi pesan masuk Anda yang berisikan token.
17. Salin  token yang dikirim ke email.
18. Klik tulisan "Kirim Permohonan" pada halaman pendaftaran. 
19. Centang semua ikon kotak pernyataan yang ada halaman.
20. Paste  token yang sudah Anda copy sebelumnya.
21. Klik tulisan "Kirim".

Tidak susah bukan cara membuat NPWP? Jangan lupa, catatan keuangan Anda harus stabil agar bisnis Anda terus berkembang dengan sebaik mungkin. Salah satu aplikasi  catatan keuangan yang bisa Anda coba gunakan adalah “Buku Kas”. Aplikasi ini sangat direkomendasikan untuk Anda coba pada bisnis kecil Anda.