Masih Betah Mengantri Berjam-jam di Kantor Samsat Cuma untuk Bayar Pajak Motor? Sebaiknya Kamu Baca Ini

Advertisement

Masih Betah Mengantri Berjam-jam di Kantor Samsat Cuma untuk Bayar Pajak Motor? Sebaiknya Kamu Baca Ini

Admin
Selasa, 18 Juli 2017


Kemudahan akses sudah tersebar ke berbagai bidang. Salah satunya ketersediaan layanan e-samsat untuk mempermudah Anda ketika tiba masanya bayar pajak motor tanpa harus repot-repot keluar rumah. Cuma memerlukan jaringan internet, Anda bisa melakukan pembayaran dengan cepat dan memuaskan.

Dengan memakai Samsat online, Anda juga 100% terbebas dari iming-iming calo yang menyebalkan. Bagi yang masih bingung dengan layanan ini, 5 hal ini akan membantu memecahkan masalah Anda. Apa layanan Samsat online yang bisa Anda nikmati?

Perpanjang Pajak Online
Seperti yang diterangkan di atas, Anda bisa bayar pajak motor hanya lewat jejaring internet. Daerah-daerah yang telah menyediakan layanan ini antara lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Nangroe Aceh Darussalam.

Bagi Anda yang tinggal di daerah yang tak terdaftar layanan, bisa kunjungi akun Samsat di Twitter yang bernama Twitter Samsat yang menyediakan informasi lokasi SIM dan STNK keliling. Caranya? Tinggal ketik Twitter (spasi) Samsat (spasi) Nama Daerah, kemudian klik cari atau search.

Apa Saja yang Harus Diperhatikan ketika Memakai Layanan E-Samsat?
• Tengok masa berlaku pajak kendaraan Anda.
• STNK belum kadaluarsa atau jauh melebihi satu tahun.
• STNK kendaraan masih fresh alias belum diganti.
• Punya BPKB asli.
• Kelengkapan kendaraan.

Selain lewat jejaring internet, juga tersedia pembayaran via ATM. Tentunya Anda harus punya rekening dong. Kalau tidak punya, kemudahan ini 100% tidak mungkin bisa Anda rasakan lewat ATM.

Bagaimana Caranya Bayar Pajak Motor via ATM?
• Buka menu pembayaran.
• Pilih Samsat sesuai lokasi Anda.
• Isi kode pembayaran berdasar Samsat yang Anda pilih.
• Tekan proses pembayaran.
• Ambil dan simpan bukti pembayaran untuk kepentingan mendatang.
• Datangi kantor Samsat itu dengan membawa serta bukti transfer.

Buat Anda yang masih mengira informasi ini patut dipertanyakan kebenarannya, ada baiknya membaca petikan pernyataan yang dikeluarkan langsung oleh Undang-undang Negara RI, Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015:
ATM Samsat
ATM Samsat
“... pelayanan penerimaan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan lewat transaksi elektronik, contohnya ATM.”

Sekarang Anda sudah percaya? Tunggu apa lagi? Kalau Anda belum bayar pajak motor, sebaiknya segerakan. Kebutuhan berkendara merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi bagi siapa pun yang memilikinya.